IP — Seorang remaja asal Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Rifki Oktawan (19) menyebarkan video porno bersama kekasihnya karena takut diputusin.
Video porno itu viral dengan durasi 13, 18, dan 26 detik sejak Rabu 10 Januari 2024 di Empat Lawang. Polisi pun mengusut hingga menangkap Rifki.
“Pelaku akhirnya ditangkap setelah video porno yang ia sebarkan ke internet viral dan langsung kami usut,”kata Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, Jumat 12 Januari 2024.
Fauzi menyebutkan pelaku, mengaku video porno yang disebar tersebut dibuat sekitar Mei 2023 lalu. Peristiwa itu terjadi di sebuah kos-kosan Kota Palembang.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU Pornografi yang mengatur tentang penyebaran dan pembuatan konten pornografi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliaR,”kata dia.
Fauzi menambahkan bahwa korban tidak mengetahui bahwa video tersebut telah disebarluaskan oleh pelaku.
“Korban merasa tertipu dan malu karena video tersebut. Kami sudah meminta keterangan dari korban dan memberikan bantuan psikologis,” ujar Fauzi.