Infopelabuhan.site , Cilegon | Rapat mediasi DiKantor BPTD kelas II Banten untuk menfasilitasi terkait Hubungan Industrial PT. STL ketenagakerjaan untuk melakukan rapat bersama perwakilan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) dan beberapa organisasi LSM dan Ormas ,hadir pula anggota DPRD komisi II Kota Cilegon, Disnaker kota Cilegon ,Polres Cilegon,Polsek Pulomerak,Polsek KSKP, Koramil 2303/Pulomerak , Gapasdap Merak diacara tersebut Senin 03/06/24
Hal tersebut terkait adanya pemutusan hubungan kerja di salah satu perusahaan pelayaran di penyeberangan Merak- Bakauheni PT. Surya timur line yang menurut APSS terkesan PHK sepihak.
Dimana perihal permasalahan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) terkait ketenagakerjaan di pelabuhan penyebrangan Merak ini dapat dibantu oleh pihak BPTD Kelas II Banten untuk
Menfasilitasi mendapatkan solusi .
Kepala BPTD kelas II Banten Dr.Drs. Benny Nurdin Yusuf, A.Md LLAJ., MH menyarankan jika mediasi ketenagakerjaan bila mana tidak membuahkan hasil, ada beberapa langkah lanjutan oleh Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) yang dapat dipertimbangkan.
“Perundingan Beberapa Pihak pekerja dan pengusaha dapat melakukan perundingan langsung tanpa melibatkan pihak ketiga untuk mencari solusi yang bisa diterima bersama , jika tidak mendapatkan solusi , bisa Laporkan Kementerian Ketenagakerjaan Jika sengketa tidak dapat diselesaikan di tingkat perusahaan atau bisa diajukan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau instansi yang berwenang di daerah untuk mendapatkan bimbingan atau bantuan lebih lanjut ” ucap nya.
Hadi Santoso Sekjen DPC Aliansi Masyarakat Peduli Potensi Banten Indonesia (AMPPIBI) terkait permasalahan yang sedang berlangsung. Langkah ini saya tempuh demi mendapatkan keadilan dan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas dan adil.
Konsekuensi dari menempuh jalur hukum ini dapat meliputi proses litigasi yang berpotensi panjang, biaya hukum yang signifikan, serta dampak reputasi bagi kedua belah pihak. Selain itu, jika kasus ini tidak diselesaikan secara damai, keputusan hukum yang dihasilkan mungkin akan mengikat secara hukum dan dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
Saya berharap kita dapat menemukan solusi yang terbaik tanpa harus melalui proses hukum, namun jika hal ini tidak memungkinkan, saya siap untuk melanjutkan langkah hukum demi keadilan.
Sementara di sisi lain Adhi Saban kordinator Aliansi Selat Sunda menyampaikan,” Tadi itu dikasih waktu untuk bermediasi secara kurvatif panjang tapi pada prinsipnya gerakan kami Aliansi Selat Sunda akan merubah sebuah sistem yang sudah bertahun-tahun di wilayah area kerja pelabuhan dan itu setelah permasalahan kasus yang saat ini selesai.”
Jika kasus ini tidak selesai juga kami akan mengangkat kasus ini langsung ke tingkat kota agar menyikapi atau yang memang selama ini terjadi di wilayah kerja pelabuhan .
Saban juga menyampaikan jika Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) provinsi Banten dan Cilegon tidak menanggapi keluhan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS), akan mengambil langkah-langkah seperti .
1. Melapor ke Disnaker Pusat, Sampaikan keluhan kepada Kementerian Ketenagakerjaan di tingkat pusat jika Disnaker provinsi Banten dan Cilegon tidak memberikan tanggapan.
2. Melaporkan Pengaduan ke Ombudsman, Republik Indonesia Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS), merasa ada kelalaian atau ketidakadilan dalam pelayanan publik.
3. Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS) akan mengambil Langkah Hukum, Pertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial jika keluhan Aliansi Peduli Selat Sunda (APSS), tidak ditanggapi sesuai hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Setiap langkah di atas bertujuan untuk memastikan hak pekerja dilindungi dan permasalahan ketenagakerjaan diselesaikan secara adil dan sesuai prosedur Tegas Saban.
Di tempat yang sama Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian saat diwawancarai mengatakan.
” Kita anjurkan untuk mendaftar kan mediasi ke Disnaker kota Cilegon, Karana saat ini mereka baru bermusyawarah Anatar perusahaan dan pekerja , untuk saat ini pihak perusahaan belum mendaftar Bukti pencatatan PKWT dan nanti kita akan cek kembali ” papar nya .
Faruk Oktavian juga berharap mudah mudahan dari kedua belah pihak dari musyawarah ini terdapat kata sepakat.
Sampai saat ini pihak perusahaan PT.Surya timur Line ( STL ) enggan berkomentar kepada awak media .