Info Pelabuhan.Site || Merak – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bersama dengan regulator BPTD Kelas II Banten dan mitra pendukung lainnya akan melaksanakan penerapan kebijakan sterilisasi di lingkungan Pelabuhan Merak, yang mana telah di rapatkan di lingkungan pelabuhan Merak untuk rencana penertiban PM 91 tahun 2021, Merak 24/6/2024.
Mulai dari pintu masuk orang yang bekerja di lingkungan pelabuhan, pedagang dan lain nya khusus pejalan kaki kini harus memakai fingerprint untuk bisa masuk kedalam pelabuhan.
Hal senada di sampaikan oleh salah satu pedagang yang mempunyai warung di dalam pelabuhan yang enggan di sebutkan nama nya menyampaikan.
” saya berjualan kurang lebih 10 tahun usaha didalam mengelukan akses masuk orang ditutup tanpa ada pemberitahuan ke pada pedagang dan karyawan pelayaran yang bekerja didalam pelabuhan pasalnya usaha di dalam pelabuhan sepi pembeli dan akses masuk orang juga mulai di batasi , kami di sini padahal sewa untuk berjualan ” ucap nya
Sementara itu saat di konfirmasi Pada jumat 21 Juni 2024 pihak PT.ASDP Cabang Merak Melalui Humas Ria menyampaikan.
” Sementara ini kita masih rapat internal dangan seluruh mitra pendukung di pelabuhan merak nanti kita informasikan kembali pak ” papar nya melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media.
Dalam PM 91 tahun 2021 Tertera pada Bap III Pengawasan pasal 12 no 5 , Monitoring oleh Direktur jenderal sebagai mana di maksud pada ayat 4 dilakukan oleh kepala BPTD.
Awak media mengkonfirmasi terkait PM 91 tahun 2021 kepada Kepala BPTD Kelas II Banten, melalui salah satu staf nya pada Sabtu lalu, mengatakan.
” Maaf bang nanti saya sampaikan melalui Sespri nya kebetulan hari ini libur nanti Senin ya saya sampaikan ”
Selama kuruang lebih tiga hari menunggu konfirmasi awak media kepada kepala BPTD Kelas II Banten , melau Sespri nya mengatakan ” maaf kalo hari ini belum bisa ” ujarnya.
Awak media Sangat Menyayangkan seorang pejabat yang berwenang yang memiliki regulasi khusus nya di pelabuhan hanya diam tidak berkomentar. (Red)