Jakarta || Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran oleh DPR RI, yang disambut dengan rasa syukur oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Menteri Budi menyatakan bahwa proses panjang ini akhirnya berhasil menyempurnakan regulasi terkait pelayaran, yang penting untuk Indonesia sebagai negara kepulauan. Sekasa (01/010/24)
Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, akademisi, dan para pelaku usaha di sektor pelayaran atas masukan mereka dalam proses perubahan undang-undang ini. Perubahan tersebut diharapkan akan memperkuat kedaulatan maritim Indonesia serta menciptakan keadilan dalam pengelolaan wilayah perairan nasional.
Dengan pengesahan ini, harapannya adalah untuk meningkatkan sektor pelayaran di Indonesia, baik dari sisi ekonomi maupun keamanan maritim, serta memperkuat posisi negara dalam mengelola wilayah lautnya. (Red)