Info Pelabuhan || Cilegon -Selat Sunda kembali dihadapkan pada isu pencemaran lingkungan laut. Kali ini, sampah yang dihasilkan oleh kapal-kapal penumpang dan operasional diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan di perairan tersebut. Meski pemerintah telah mengatur pengelolaan sampah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008, implementasi di lapangan dinilai belum memadai,10-Oktober-2024.
M.Saban pemerhati selat sunda menyapikan adanya dugaaan Kapal-kapal yang melintasi Selat Sunda, terutama kapal penumpang, kerap kali abai terhadap prosedur yang ada.
” Sampah rumah tangga serta sampah dari kebutuhan operasional kapal seringkali dibuang langsung ke laut tanpa melalui proses yang benar. Kesenjangan antara regulasi yang ada dan kenyataan di lapangan menjadi sorotan utama” ucap nya.
Dampak dari praktik ini tidak bisa dianggap sepele. Selat Sunda merupakan jalur perairan penting yang tak hanya menjadi tumpuan bagi transportasi laut, namun juga sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir.
“Pencemaran ini mengancam kelestarian biota laut yang pada gilirannya dapat berdampak pada kehidupan ekonomi, kesehatan, dan keberlangsungan lingkungan di wilayah tersebut” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengawasan Sampah DLH Kota Cilegon Muhriji menyampaikan.
” Nanti akan kita cek dan mendata, mana-mana perusahaan yang ada di pelabuhan merak yang masuk ato tidak dalam retribusi sampah di TPSA Bagendung Kang ” Ucap nya saat di konfirmasi oleh awak media
Sementara itu Peralihan kewenangan regulasi dari HUBDAT BPTD Kelas II Banten ke HUBLA KSOP Kelas I Banten menimbulkan harapan baru akan peningkatan penegakan aturan. Namun, penegakan hukum tidak cukup jika tidak didukung oleh kesadaran dari seluruh pihak, termasuk operator kapal, untuk menjaga kebersihan laut.
Tanpa adanya perubahan sikap dan pemahaman yang lebih mendalam akan pentingnya menjaga laut, Selat Sunda akan terus berada di bawah ancaman pencemaran dan perlu nya kesadaran dalam menjaga Laut di perairan selatan Sunda. (Red)