Info Pelabuhan.Site || Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menunda rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2024. Penundaan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 yang seharusnya merevisi aturan sebelumnya, KM 61 Tahun 2023.(04/11/2024)
Penyesuaian tarif ini direncanakan guna menjaga keseimbangan dan keamanan dalam pelayaran serta mendukung keberlangsungan operasional industri angkutan penyeberangan. Namun, hingga pemberlakuan tarif baru ditunda, maka per tanggal 1 November 2024, tarif yang berlaku tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, S.I.K., menjelaskan bahwa penundaan ini diputuskan dengan mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang agar masyarakat dapat memahami dan menerima informasi dengan baik. “Kami ingin memastikan informasi terkait penyesuaian tarif ini tersampaikan secara menyeluruh, sehingga pengguna jasa dapat lebih siap menghadapi perubahan ini,” ujar Risyapudin. (Red)