Merak – (Infopelabuhan.site) Pada Jumat malam, 8 November 2024, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Banten dan Bea Cukai Merak berhasil mengamankan sebuah truk boks bermuatan 150 karton rokok ilegal tanpa cukai di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Truk bernomor polisi E 9163 HG tersebut diketahui berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan akhir Padang, Sumatera Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait upaya penyelundupan rokok tanpa cukai yang akan dikirim ke Pulau Sumatera. Saat diperiksa, petugas menemukan bahwa setiap karton mengandung 80 slop rokok bermerek Humer tanpa dilengkapi pita cukai. Usai dilakukan pemeriksaan awal, sopir beserta truk dan muatannya langsung dibawa ke kantor Bea Cukai Merak untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa operasi penindakan ini merupakan bagian dari program Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan barang-barang ilegal yang berdampak pada perekonomian negara. Demi memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan, kepolisian bersama instansi terkait akan mengintensifkan kegiatan razia serta menindak tegas pelanggar yang ditemukan.
Kombes Yudhis menegaskan bahwa tindakan Polda Banten dalam kasus ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dari dampak buruk penyelundupan. “Dalam rangka mengantisipasi penyelundupan, kami akan terus menggalakkan razia dan penegakan hukum yang tegas bersama Bea Cukai,” ujar Kombes Yudhis. (🔴Red/Bdi)