INFOPELABUHAN. SITE
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyiapkan 767 pengawas perikanan untuk meningkatkan pengawasan di pelabuhan perikanan di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil tangkapan ikan tercatat sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan pasca-produksi. Langkah ini juga diambil untuk memastikan akurasi data tangkapan ikan dan mencegah kerugian baik bagi negara maupun nelayan.
“Ini untuk mencegah praktik kecurangan sehingga data yang masuk benar-benar akurat,” ujar Pung dalam keterangannya pada Sabtu (16/11).
Tugas pengawas meliputi pemeriksaan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO), pengawasan bongkar muat hasil tangkapan, hingga memastikan proses penimbangan berjalan sesuai aturan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menyatakan bahwa sistem PNBP pasca-produksi dirancang untuk memberikan keadilan bagi nelayan sekaligus memperbaiki tata kelola perikanan nasional. Ia menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan ketat di setiap tahap, mulai dari sebelum, saat, hingga setelah penangkapan ikan.
“Pengawasan after fishing perlu dilakukan dengan ketat seperti halnya before fishing, while fishing, dan post landing,” kata Trenggono.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya perikanan serta menjamin keberlanjutan sektor perikanan nasional. 🔴 Red