SERANG, Karangantu – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Karangantu menyelenggarakan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Acara ini dilaksanakan pada Rabu (11/12/2024) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor pelabuhan.
Kepala Kantor UPP Kelas III Karangantu, Suripto, S.Sos, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran semua pihak terkait peraturan tersebut. “Kami ingin memastikan semua pihak, mulai dari operator hingga masyarakat umum, memahami regulasi ini agar implementasinya berjalan dengan baik. Ini juga merupakan langkah mendukung efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan penerimaan negara,” jelasnya.
Menurut Suripto, PNBP memainkan peranan penting dalam mendukung pendapatan negara. Dengan sosialisasi ini, ia berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan sektor perhubungan, khususnya di wilayah pelabuhan Karangantu.
Kegiatan ini juga mencakup diskusi dan sesi tanya jawab, memberikan kesempatan bagi peserta untuk menyampaikan masukan maupun pertanyaan seputar implementasi kebijakan PNBP. Para peserta, yang terdiri dari perwakilan operator pelabuhan, pengguna jasa, serta masyarakat umum, terlihat antusias mengikuti acara.
“Kami menyambut baik inisiatif ini karena regulasi terkait PNBP sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan penerimaan negara dapat berjalan lebih lancar,” ujar salah satu peserta sosialisasi.
Dengan langkah ini, UPP Kelas III Karangantu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan penguatan sektor perhubungan di Indonesia.
Red 🔴 TR