Info Pelabuhan.Site || CIREBON – Konsorsium pembangkit listrik Cirebon Power menandatangani nota kesepahaman dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Cirebon untuk memperpanjang izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) selama lima tahun ke depan.
Kepala KSOP Kelas II Cirebon, Ferry Anggoro Hendianto, mengapresiasi ketaatan PLTU Cirebon dalam mematuhi peraturan dan tepat waktu dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ferry memastikan bahwa PLTU Cirebon selalu membayar biaya perpanjangan izin tepat waktu tanpa pernah terkena denda.
“PLTU Cirebon selalu membayar tepat waktu dan tidak pernah mendapatkan denda keterlambatan. Pembayaran juga dilakukan secara transparan melalui bank dan langsung masuk ke kas negara,” kata Ferry dalam pernyataannya, Senin (20/1/2025).
Sementara itu Stakeholder Relation Manager Cirebon Power, Petrus Sihono, mengatakan ini adalah amandemen perizinan ketiga sejak 15 tahun terakhir. TUKS milik PT Cirebon Electric Power digunakan untuk mendukung operasional pembangkit listrik harian.
“Kami sudah 15 tahun memegang izin TUKS, dan ini merupakan amandemen perizinan yang ketiga kalinya. Kami juga mengapresiasi dukungan KSOP dalam kelancaran pengoperasian dermaga,” ujar Petrus.
Langkah ini menunjukkan sinergi yang baik antara PLTU Cirebon dan KSOP dalam memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memberikan dampak positif bagi keuangan negara. ( Rd )