Serang infopelabuhan.site – Proses eksekusi bangkai Kapal X-Press Pearl oleh pemenang lelang berakhir ricuh setelah mendapat perlawanan dari pihak Damai Sekawan Marine.
Ketegangan terjadi saat tim pemenang lelang hendak melakukan pekerjaan pemotongan kapal di lokasi galangan, Jumat (14/2/2025).
Dalam perdebatan sengit, pihak Damai Sekawan Marine bersikeras agar kegiatan pemotongan dihentikan hingga gugatan perdata yang mereka ajukan diselesaikan di Pengadilan Negeri Serang.
Sementara itu, pihak pemenang lelang menegaskan bahwa kegiatan tersebut sah secara hukum. Kepala Pengawas Pekerjaan Pemotongan Kapal X-Press Pearl menyatakan bahwa mereka telah memperoleh izin dari Kejaksaan serta surat resmi dari Pengadilan Serang.
“Sudah ada surat izin dari Kejaksaan. Pihak bapak dari pengacara (Damai Sekawan Marine), atas dasar apa bapak menghentikan kegiatan ini?” ujar Kepala Pengawas.
Pasca-insiden tersebut, sejumlah pejabat dari Kejaksaan dan Kepolisian mendatangi Galangan Kapal Damai Sekawan Marine untuk memberikan klarifikasi terkait status hukum kapal dan proses eksekusi yang tengah berjalan.
Sebelumnya, bangkai Kapal X-Press Pearl telah dilelang oleh negara pada 30 Desember 2024, dengan pemenangnya adalah Rosita CS. Namun, hasil lelang tersebut mendapat perlawanan dari Damai Sekawan Marine yang kemudian menggugat Sigit Nurwanto dan beberapa pihak lainnya ke Pengadilan Negeri Serang.
Sidang pertama yang digelar pada 4 Februari 2025 berakhir deadlock, sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga 18 Februari 2025.
Kasus ini semakin kompleks setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten menemukan dua kapal tongkang sedang mengangkut potongan bangkai kapal dari atas Kapal GPO Amethyst dalam sebuah operasi laut. Setelah berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, KSOP segera menghentikan kegiatan tersebut.
Permasalahan bertambah pelik karena bangkai kapal ini diduga mengandung limbah berbahaya. Sebelumnya, otoritas Pemerintah Batam dan beberapa perusahaan peleburan besi luar negeri menolak menerima potongan bangkai kapal ini. Hal ini berkaitan dengan insiden kebakaran di Pelabuhan Kolombo, Sri Lanka, pada 25 Mei 2021, ketika X-Press Pearl mengangkut 25 ton asam nitrat yang menyebabkan kontaminasi bahan kimia beracun.
Hingga saat ini, bangkai kapal X-Press Pearl masih berada di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) Damai Sekawan Marine. Putusan Pengadilan Negeri Serang pada sidang berikutnya akan menjadi penentu kelanjutan eksekusi kapal tersebut. Red 🔴