Infopelabuhan.site Cilegon, 13 Maret 2025 – Bea Cukai Merak terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cilegon dalam penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Upaya tersebut diwujudkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kasus peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap awal tahun ini.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agus Amiwijaya, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) ilegal menggunakan truk dari Sidoarjo, Jawa Timur, menuju Sumatera. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Merak melakukan pemantauan di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.
Dalam pemantauan tersebut, petugas mendapati dua truk yang dicurigai, yakni truk bernomor polisi B9188BEU yang dikendarai MT dan CH, serta truk bernomor polisi N8853EL yang dikendarai FR dan R. Kedua truk terpantau mengantri di Pelabuhan Eksekutif Merak. Setelah dilakukan pemeriksaan, truk B9188BEU diketahui mengangkut 400 karton rokok merek OK BOLD, dengan total 6,4 juta batang rokok tanpa pita cukai. Sementara itu, truk N8853EL membawa 380 karton rokok merek yang sama, berjumlah 6,08 juta batang.
“Seluruh barang bukti beserta para pengemudi langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Merak guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agus Amiwijaya.
Kasus ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Berdasarkan perhitungan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp17,22 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp11,94 miliar.
Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Cilegon. Dengan demikian, Bea Cukai Merak secara resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelimpahan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Agus Amiwijaya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama antarinstansi merupakan faktor kunci dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dengan koordinasi yang kuat, diharapkan upaya pemberantasan barang ilegal semakin optimal.
Red