Serang – Kapal MT Yosoa yang sebelumnya berstatus sebagai barang bukti kasus pengangkutan minyak ilegal di wilayah Kepulauan Riau, kini telah bersandar di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Damai Sekawan Marine, yang berlokasi di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Kapal berbobot mati besar tersebut rencananya akan dilakukan pemotongan (scrapping) dalam waktu dekat. Kamis (17/04/25)
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa MT Yosoa sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau pada tanggal 14 November 2018. Saat itu, kapal ini kedapatan mengangkut kurang lebih 1.500 kiloliter (KL) minyak mentah (crude oil) secara ilegal di perairan Tanjung Berakit, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan bahwa kapal tersebut diduga telah memalsukan dokumen manifest. Di dalam manifest resminya, kapal MT Yosoa menyebutkan bahwa muatan yang dibawanya adalah limbah, bukan minyak mentah. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas DJBC, ternyata kapal itu terbukti membawa crude oil dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi kepemilikan dan pengangkutan yang sah.
Setelah penangkapan tersebut, kapal MT Yosoa sempat diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses hukum di wilayah Provinsi Kepri. Namun belum ada kejelasan apakah perkara hukumnya telah selesai atau apakah aset tersebut telah dilelang atau dialihkan ke pihak swasta.
Kehadiran kapal ini di TUKS Damai Sekawan Marine menimbulkan pertanyaan di kalangan pegiat lingkungan dan pengamat maritim. Pasalnya, aktivitas pemotongan kapal eks pelanggaran hukum seperti MT Yosoa dikhawatirkan menyimpan risiko pencemaran lingkungan, apalagi bila dilakukan tanpa pengawasan ketat dari instansi terkait seperti KLHK, Kemenhub, dan KSOP setempat.
Menurut informasi, Kegiatan pemotongan Kapal Yosoa tersebut belum mengantongi sertifikasi penutuhan serta surat pengawasan dari KSOP Kelas 1 Banten. Hal itu merujuk kepada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 29 Tahun 2014.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Damai Sekawan Marine maupun otoritas pelabuhan terkait status hukum kapal tersebut dan prosedur pemotongan yang akan dilakukan. Pihak Bea Cukai dan Kejaksaan juga belum memberikan keterangan apakah kapal MT Yosoa sudah dilepas secara legal dari status barang bukti, ataukah masih berstatus sitaan negara.
Red