Jakarta || info Pelabuhan.Site — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berhasil memediasi penyelesaian hak para pelaut kapal MV Tai Hang Gong 888 yang sempat tertunda pembayarannya. Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Senin, 14 April 2025.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri, mengatakan bahwa proses berjalan kondusif berkat kerja sama berbagai pihak. “Kami bersyukur proses fasilitasi dan mediasi ini berjalan baik. Kami juga mengapresiasi itikad baik PT Pelayaran Mitra Pasific dan PT Berkat Bahari Solusindo dalam menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Mediasi melibatkan perwakilan dari kedua perusahaan, beberapa subbagian di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, serta empat pelaut yang sebelumnya bekerja di kapal berbendera asing tersebut.
Proses ini juga didukung koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou. Kemenhub sebelumnya menerima laporan mengenai tunggakan gaji terhadap para anak buah kapal (ABK) yang bekerja di perairan Fuzhou, Fujian, Tiongkok.
“Begitu mendapat informasi, kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan WNI Kemlu, KJRI Guangzhou, serta pihak perusahaan untuk memfasilitasi penyelesaian,” kata Hendri.
Delapan ABK telah berhasil dipulangkan ke Indonesia dan diminta hadir untuk memberikan keterangan serta mengikuti proses mediasi. Penyerahan gaji akhirnya dilakukan pada hari yang sama, dengan kesepakatan bahwa tidak ada tuntutan lanjutan di kemudian hari.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pelaut dan memastikan penyelesaian masalah berjalan adil,” ujar Hendri. (Dd/**)