Cilegon — Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang berada di dalam area Terminal Merak kian menjadi sorotan publik. Pasalnya, hampir satu tahun lamanya aset kantong parkir tersebut tak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun hingga kini tak ada pihak resmi yang mengelola area tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan, area yang merupakan aset Pemkot itu masih dimanfaatkan untuk parkir kendaraan. Namun, aktivitas tersebut seolah dibiarkan tanpa kejelasan status pengelolaan dan tanpa kontribusi resmi ke kas daerah.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kota Cilegon, Nur Cilegon, mengakui bahwa pihaknya tengah memproses penilaian aset tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Itu sedang berproses penilaian di KPKNL. Nanti akan dilakukan kerja sama pemanfaatan,” ujar Nur, Kamis (16/10).
Menurutnya, sejumlah pihak sempat mengajukan kerja sama sewa, namun belum ada kesepakatan karena harga yang ditetapkan sesuai Perda dinilai memberatkan.
“Kemarin ada beberapa yang mengajukan sewa, tapi untuk harga sesuai Perda mereka keberatan. Tahun ini ada yang mau kerja sama pemanfaatan, tapi prosedurnya harus dinilai dulu oleh KPKNL,” jelasnya.
Nur menambahkan, skema kerja sama pemanfaatan dianggap lebih menguntungkan dibanding sewa murni. Ia juga mengakui bahwa aktivitas parkir yang masih berjalan di area tersebut merupakan bentuk “pembiaran” untuk mencegah kemacetan di sekitar terminal.
“Sebetulnya tidak diperbolehkan, tapi karena belum ada pengelola yang sanggup dan untuk menghindari kemacetan, kita melakukan pembiaran sementara. Tapi tetap berupaya mencari pengelola yang bisa menguntungkan Pemkot,” katanya.
Nur menegaskan, jika lahan tersebut ditutup total, justru bisa menimbulkan persoalan baru.
“Kalau ditutup, bisa menimbulkan kemacetan karena kendaraan akan parkir sembarangan. Solusinya, kita cari pengelola yang sanggup agar tetap bisa menghasilkan PAD. Sekarang sudah ada yang berminat, tinggal menunggu hasil penilaian KPKNL,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon menjelaskan bahwa kewenangan pengelolaan aset tersebut berada di BPKAD.
“Saya jelaskan ya, supaya tidak berulang-ulang pertanyaannya. Aset itu ada di BPKAD. Ada beberapa yang sudah mengajukan pemanfaatan, tapi belum ada kelanjutannya. Kalau sudah selesai kewajiban pemohon di BPKAD, baru bisa mengurus izin parkirnya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.( Dede/red )
![]()





