
Cilegon — Aktivitas reklamasi yang dilakukan PT Merak Bangun Samudra (MBS) di pesisir Pantai Suralaya, Kota Cilegon, Banten, menuai sorotan tajam. Para nelayan setempat mengeluhkan dampak negatif proyek tersebut terhadap hasil tangkapan mereka yang terus menurun.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Supriyadi, mengatakan kegiatan reklamasi itu telah mempersempit ruang tangkap dan mengubah jalur pelayaran nelayan. Akibatnya, biaya operasional meningkat, sementara hasil tangkapan terus berkurang.
“Dengan adanya kegiatan reklamasi, tentu berdampak pada kehidupan nelayan. Akses alur kapal berubah, terumbu karang terganggu, dan hasil tangkapan kami jelas berkurang,” ujar Supriyadi, Sabtu (26/10/2025).

Ia menegaskan, apabila reklamasi dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan perundang-undangan, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut dan mengganggu jalur pelayaran. Supriyadi berharap pemerintah tidak hanya fokus pada investasi, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan hidup masyarakat pesisir.
“Kami sepakat dengan pembangunan, tapi jangan abaikan hak-hak nelayan. Pemerintah harus juga memprioritaskan kami, bukan hanya investor,” tegasnya.
Menurut Supriyadi, pihaknya bersama nelayan Cilegon berencana menyampaikan langsung persoalan reklamasi ini kepada Gubernur Banten, Andra Soni, dalam pertemuan yang dijadwalkan pada 3 November mendatang.
“Masalah reklamasi ini akan kami bawa langsung ke Gubernur. Pemerintah harus tegas, karena ruang tangkap kami semakin sempit akibat proyek jetty dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS),” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas reklamasi dilakukan PT MBS di lahan milik PT Wahana Karya Maritim di wilayah Suralaya. Reklamasi tersebut diduga dilakukan untuk memperluas area perbaikan kapal.
Sementara itu, Gan Gan Kurnia, Ketua PELINTAS (Pemerhati Lingkungan, Industri, Laut, dan Pesisir), turut mempertanyakan sejumlah dokumen perizinan yang seharusnya dimiliki perusahaan.
“Kami ingin memastikan, apakah PT MBS sudah memiliki dokumen AMDAL atau Persetujuan Lingkungan, PKKPRL, dan izin reklamasi. Tanpa itu semua, kegiatan mereka jelas patut dipertanyakan,” kata Gan Gan.
Para nelayan berharap pemerintah daerah maupun pusat segera turun tangan meninjau kegiatan reklamasi tersebut agar tidak semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala KSOP Kelas I Banten belum memberikan tanggapan terkait aktivitas reklamasi yang dilakukan PT MBS di wilayah Suralaya.
Red
![]()





