IP — Tersangka RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32), mengaku emosi sebagai alasan pemukulan saat peristiwa penangkapan Saipul Jamil dan asistennya terkait narkoba di Jakarta Barat, Jumat (5/1).
Keduanya mengaku kesal karena ada kendaraan yang ikut ditabrak saat mobil tersebut dalam pengejaran polisi.
“Makanya kami emosi ikut bantu ngejar. Sampai di sana dapat, kami langsung masuk dan memukul, karena saya khilaf, emosi,” ujar tersangka kepada wartawan dalam jumpa pers di Polres Jakbar, Jumat (12/1).
Keduanya pun mengaku meminta maaf atas tindakan yang mereka lakukan.
“Sekali lagi saya minta maaf kepada sopirnya, kepada bapak-bapak, saya minta maaf sedalam-dalamnya agar kami dimaafkan Pak,” tutur tersangka.
Polisi menjerat kedua orang tersebut dengan pasal pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam kesempatan yang sama.
Dalam perkara ini Saipul Jamil dipulangkan karena negatif narkoba, sedangkan asistennya ditahan karena positif.