Info Pelabuhan.site || JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut berkomitmen meningkatkan profesionalisme dalam pemanduan kapal di Indonesia. Salah satu langkahnya adalah penetapan Kepdirjen Hubla No. KP-DJPL 574 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal pada 13 September 2024.
Kepdirjen ini menetapkan delapan standar penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal, termasuk standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, serta penilaian dan pengujian. Capt. Antoni Arif Priadi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, menekankan pentingnya standarisasi ini untuk menciptakan SDM pemanduan kapal yang berstandar internasional, Jakarta 21/9/2024
Sebelumnya, Kemenhub menerapkan moratorium pada beberapa diklat untuk melakukan evaluasi dan perbaikan regulasi. Capt. Antoni mengungkapkan bahwa moratorium akan segera dicabut setelah penetapan Kepdirjen baru.
Ke depan, sosialisasi akan dilakukan kepada semua lembaga diklat agar ketentuan ini dipahami dan diimplementasikan secara luas. Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud, menjelaskan terdapat tujuh jenis diklat yang diatur dalam Kepdirjen tersebut, dengan rencana pengembangan jenis diklat lain ke depannya.
Kepala BPSDM Perhubungan, Subagiyo, menyatakan kesiapan semua lembaga diklat untuk berkolaborasi dalam meningkatkan kualitas pemanduan kapal, sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional. (D/Red)