Info Pelabuhan.site || Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima piagam penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) atas dukungan Kejaksaan Agung dalam mensukseskan program Jaga Desa. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, pada Senin, 23 September 2024.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyatakan terima kasih kepada Menteri dan jajaran Kemendes PDTT. Ia menekankan bahwa penghargaan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan dana desa untuk kepentingan masyarakat secara berkelanjutan.
Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung dan Menteri Desa yang ditandatangani pada Maret 2018 dan diperbaharui pada Maret 2023. Melalui program ini, Kejaksaan Agung berupaya memastikan penggunaan dana desa sesuai peruntukannya, khususnya setelah disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024.
Menteri Desa PDTT mengapresiasi dukungan Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa program ini telah membantu efektivitas penyaluran dana desa dan mempercepat pembangunan di wilayah desa. Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua instansi, menunjukkan kolaborasi erat dalam meningkatkan pembangunan desa di Indonesia. (DD/**)