Donny Alven (39 tahun) ditangkap Polda Riau terkait kasus peretasan akun kripto dari tahun 2017 hingga 2024. Terkait penangkapan itu, aset-asetnya juga disita, yakni:
Rumah seharga Rp 2 miliar di Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau;
Mobil Jeep Rubicon pelat nomor BM 816 BOS;
Mobil Range Rover Evoque BM 170 NNY;
Mobil BMW 320i BM 805 RA;
Motor Kawasaki Ninja BM 3055 NUR;
Motor custom;
Motor Kawasaki KR BM 3055 AJA;
Motor Yamaha RX King (1) BM 3055 ADA;
Motor Yamaha RX King (2) BM 3055 LOE;
Vespa LX I-Get BM 3055 AZG.
“Total aset yang kami sita Rp 5,1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Kamis (11/1).
Donny kini terancam 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar terkait pelanggaran Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 dan/atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 UU ITE.
“Berdasarkan informasi masyarakat yaitu dugaan tindak pidana illegal access terhadap dompet digital kripto Metamask, kami menemukan link palsu edgeware-holders-info-rewards yang menirukan situs asli egeware.io,” kata Nasriadi.
Donny lah yang membuat link tipuan (phising) itu. Dia menyebarkan “pemberitahuan peringatan penutupan akun” sehingga pemilik akun kripto memasukkan id dan password akunnya.
Berbekal id dan password itulah Donny menguras uang korbannya. Donny lalu membeli kripto.
“Pelaku saat ini baru satu orang yang kita tangkap, kita masih melakukan penyelidikan terkait komplotannya,” ujar Nasriadi.
Dari hasil pemeriksaan, Donny belajar secara otodidak saat bekerja menjaga warnet di Pekanbaru.