Hati-hati berkenalan dengan orang asing di medsos karena mereka yang berniat jahat tak peduli bagaimanapun kondisi korbannya.
Seperti yang dilakukan pria Tangerang berinisial K ini. Dia ditangkap karena memperkosa seorang wanita yang dikenalnya via medsos, padahal wanita berusia 43 tahun itu dalam kondisi stroke setengah badan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, mengatakan, korban berkenalan dengan pelaku K melalui media sosial, yakni aplikasi TikTok.
“Korban dan pelaku berkenalan dan melakukan komunikasi lewat media sosial,” kata Arief di kantornya, Jumat (12/1).
Dalam jumpa pers tersebut, tersangka dihadirkan. Pria tua itu memakai penutup wajah dan memakai baju tahanan nomor 42.
Arief menuturkan, pelaku dan korban berkomunikasi hingga diketahui korban mengalami stroke. Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertemu dengan modus akan membantu korban menyembuhkan penyakit strokenya.
“Korban ini mengalami sakit stroke. Korban diajak oleh pelaku untuk berobat di belakang rumah pelaku yang katanya dapat menyembuhkan penyakit,” ujar Arief.
Setelah sepakat, akhirnya pelaku menjemput korban dan membawa ke rumahnya. Sesampainya di sana, pelaku mengatakan bahwa orang yang bisa mengobati korban belum ada.
“Korban disuruh menginap di rumah pelaku,” ucap Arief. Korban percaya karena mengira pelaku orang yang tulus.
Saat menginap itulah pelaku memperkosa korban sebanyak lima kali. Korban tidak bisa melawan karena kondisi strokenya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat tersebut, pelaku disangkakan Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam pidana paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.